Edy Rahmat Eks Sekretaris DPU Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Nilai Terbukti Korupsi Bersama-sama

- 29 November 2021, 17:35 WIB
Sidang perkara korupsi proyek infrastuktur di Sulawesi Selatan dengan terdakwa Kadis PUTR, Edy Rahmat
Sidang perkara korupsi proyek infrastuktur di Sulawesi Selatan dengan terdakwa Kadis PUTR, Edy Rahmat /YouTube KPK

PortalMagetan.com-Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dalam kasus suap yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim Palino menyampaikan terdakwa Edy Rahmat secara sah dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Edy Rahmat dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum," jelas Ibrahim saat membacakan putusan di di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Update Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Polisi Periksa 7 Orang Dalami Keterangan Saksi Kunci, Ini yang Dicari

Ibrahim menambahkan, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan. Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa menerima sesuatu dan telah diakui atas perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah.

"Ada unsur kesengajaan dalam menerima uang atas kehendak Nurdin dan bukan untuk dirinya (terdakwa)," ucapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenal Abidin mengatakan Edy Rahmat ikut serta dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan pidana suap oleh Agung Sucipto.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Terkait UU Ciptaker, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Masih Berlaku

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengungkapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Dan itu telah disampaikan semuanya sesuai fakta persidangan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x