Berlaku Hari Ini, Begini Aturan KAI Terkait Tiket Penumpang Kereta Jarak Jauh

- 26 Oktober 2021, 08:05 WIB
Kereta Api Harina. PT KAI memberlakukan aturan baru bagi pemesanan tiket untuk penumpang kereta jarak jauh, yang berlaku hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.
Kereta Api Harina. PT KAI memberlakukan aturan baru bagi pemesanan tiket untuk penumpang kereta jarak jauh, yang berlaku hari ini Selasa, 26 Oktober 2021. /Instagram/@yudi_rossi/

PortalMagetan.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru, bagi calon penumpang jarak jauh dalam pemesanan tiket.

Pemesanan tiket kereta saat ini  wajib  menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor paspor.

Penggunaan NIK dalam pemesanan tiket ini digunakan untuk mengecek status vaksinasi bagi calon penumpang.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan, bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, ada perlakuan khusus.

Baca Juga: Rumah Sakit Siloam Buka Lowongan Terbaru untuk Lulusan Diploma, Berikut Posisi dan Persyarat Lengkapnya

Yakni dengan melakukan update data nomor identitas  bagi yang belum belum menggunakan NIK, hal itu agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” terang Eva, Selasa, 26 Oktober 2021 pagi sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan, calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang, untuk keberangkatan mulai hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ‘’Misalnya bagi penumpang dewasa maupun anak-anak,’’ tegasnya

Baca Juga: Cari Uang Tambahan? Aplikasi Ini Tawarkan Kemudahan Mendapatkan Cuan, Terbukti Membayar 

Sementara itu, di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x