Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Alasannya, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Ini Perintah Tegas Kapolda Jatim untuk Polres Jajaran
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket, namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. ***