Berantas Pinjol Ilegal, Ini Perintah Tegas Kapolda Jatim untuk Polres Jajaran

- 25 Oktober 2021, 21:13 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nico Afinta menginstruksikan Polres Jajaran untuk melakukan penegakan hukum ke perusahaan pinjol ilegal, Senin, 25 Oktober 2021
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nico Afinta menginstruksikan Polres Jajaran untuk melakukan penegakan hukum ke perusahaan pinjol ilegal, Senin, 25 Oktober 2021 /Tribratanews.polri.go.id

PortalMagetan.com - Banyaknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat direspon Polda Jawa Timur (Jatim).

Polda Jatim menginstruksikan polres jajaran untuk melakukan ‘Pemberantasan’ Pinjol ilegal di wilayahnya masing-masing.

 Untuk memberantas menekan dampak pinjol ilegal pada masyarakat, polda Jatim membuka layanan pengaduan atau hotline bagi warga yang menjadi korban pinjol.


"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online (Pinjol) dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, dikutip PortalMagetan.com dari Tribrata News, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Pinjol Bermodus KSP Berhasil di Bongkar Bareskrim Polri, Begini Cara Kerjanya Mengelabui Petugas 

Nico mengatakan, dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek untuk menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.


Kapolda juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.


"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," jelas Kapolda.

Baca Juga: Milenial Wajib Tahu, Daftar Tokoh di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda, Ada Pencipta Lagu Hingga Tokoh Pendidikan
Langkah tersebut dikatakan Irjen Pol. Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.


Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut, kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x