PortalMagetan.com- Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Dalam pengungkapan pinjol bermodus KSP ini, polisi berhasil menyita uang Rp 20,4 miliar dari tangan Js.
Selain JS, dalam kasus pinjol bermodus KSP itu, polisi mengamankan MDA dan SR yang menjadi ketua KSP SAB.
Kasus pinjol belakangan santer menjadi bahan pemberitaan, selain karena aksi pengancaman, jeratan bungga tinggi hingga intimidasi yang membuat korban depresi dan mengakhiri hidup.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam perkara pinjol bermodus KSP ini.
Dia mengatakan, pihaknya berhasil menyita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (KSAB), perjanjian kerja sama dengan payment gateway, HP, serta uang senilai Rp20,4 miliar dari tangan MDA.
Selanjutnya, uang senilai Rp11 juta, pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
"Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,’’ papar Brigjen Pol Helmy Santika sebagaimana dikutip PoltalMagetan.com dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, Damri Buka Job Terbaru Oktober 2021, Berikut Posisi dan Persyaratannya