Persaingan Seleksi Guru PPPK Tahap Dua Lebih Ketat, Begini Pesan Kemendikbud Ristek

- 21 Oktober 2021, 06:15 WIB
Sekretaris Dirjen GTK Nunuk Suryani  menymapaikan Rekrutmen guru PPPK Tahap 2 bakal semakin ketat, dalam Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, Kamis lalu 14 Oktober 2021
Sekretaris Dirjen GTK Nunuk Suryani menymapaikan Rekrutmen guru PPPK Tahap 2 bakal semakin ketat, dalam Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, Kamis lalu 14 Oktober 2021 /Kemendikbud ristek/

Kata Nunuk, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan langsung merespon dengan mengambil tindakan dengan mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.

Baca Juga: Daftar Olahraga yang Ampuh Mengusir Lemak Perut, Lakukan Rutin dan Dapatkan Pinggang Ramping

Nunuk menguraikan, pihaknya mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas.

“Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.

Selebihnya, dijelaskan Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek.

“Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.

NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya.

“Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.

Terkait dengan adanya  ketidakpuasan, maupun opini masyarakat, Nunuk mengaku terbuka dengan hal itu. Pihkanya sudah menyiapkan pengaduan melalui helpdesk. “Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk. ***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x