PortalMagetan.com – Sejumlah regulasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK di Jatim dipastikan berubah. Perubahan itu terjadi pada aturan zonasi dan kuotanya yang disesuaikan atau disempurnakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya itu, ada syarat tambahan terkait KK yang wajib sama antara nama orang tua-wali dengan ijazah atau rapor calon peserta didik.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai yang menyatakan ada sejumlah penyesuaian regulasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025.
"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," kata Aries dalam keterangan diterima di Surabaya.
Aries menjelaskan dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ujarnya
Kemudian zonasi berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," ujarnya.