Respon Oknum Guru SMPN 88 Jakbar Tabrak 3 Siswi, Guru dan Pegawai Dilarang Bawa Mobil ke Lingkungan Sekolah

- 24 Januari 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi parkir mobil. Guru dan pegawai dilarang bawa mobil pribadi di lingkungan sekolah
Ilustrasi parkir mobil. Guru dan pegawai dilarang bawa mobil pribadi di lingkungan sekolah /Pexels/Rangga Aditya Ar/

PortalMagetan.com - Guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Kebijakan itu dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta menyikapi seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024 lalu. Bahlan salah satu korban mengalami luka serius dan menjalani operasi di rumah sakit.

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan

Baca Juga: Terbaru, Lowongan Kerja Jasa Tenaga Pendukung dari Disparekraf DKI Jakarta Cek Syarat dan Kualifikasinya

Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik)," ucapnya.

Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

"Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x