PortalMagetan.com – Berkas perkara tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah rampung. Bahkan korp baju cokelat ini akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera disidangkan.
"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.***