PortalMagetan.com – Buron kasus perusakan atau perambahan Kawasan hutan Produksi berinisial BA berhasil ditangkap tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri di Bangka Belitung.
BA merupakan tersangka perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan BA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
Baca Juga: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Malaysia Segera Masuk Persidangan, Polri Limpahkan ke Kejagung
"Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," ungkap Yazid dalam keterangannya
Yazid menjelaskan, penangkapan BA menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Dia berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Saat ini Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA," jelasnya.
"Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," imbuhnya.***