PortalMagetan.com – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan pria berinisial D terhadap S istrinya sendiri di sebuah kontrakan di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat berhasil diungkap polisi. Motif pelaku dalam mengeksekusi istrinya sendiri juga diungkap polisi ke publik.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan tersangka D ditangkap di wilayah Kapuk, Jakarta Barat, pada hari Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Setelah melakukan olah TKP, tim menindaklanjuti informasi tersebut dan Alhamdulillah sebelum 1 x 24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan," ungkap Donny saat konferensi pers di Mapolsek Tambora.
Menurut Donny, penyidik menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP . Kejanggalan pertama, kondisi jenazah dalam posisi terlentang dengan badan tertutup bantal dan kain. Kedua, pintu kontrakan dalam keadaan terkunci dari luar menggunakan sebuah tali.
"Itu yang menjadi pemikiran bahwa ini mungkin meninggalnya dalam situasi yang tidak normal (pembunuhan)," ucap Donny.
Setelah tersangka D ditangkap, lanjut Donny, pelaku mengakui perihal motif peristiwa pembunuhan itu karena dicemburui istrinya. Sebelum dibunuh, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," tutur Donny.
Kendati demikian, cekcok tersebut berakhir dengan keduanya berbaikan. Namun keesokan harinya, sang istri kembali membahas cekcok yang terjadi di hari sebelumnya.