“Bagi peserta yang belum, maupun sudah lulus melewati NAB (Nilai Ambang Batas) tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar, lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” tambahnya.
Baca Juga: Kimia Farma Diagnostika Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Deadline 26 Oktober 2021
“Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang diperoleh di ujian 1 (PPPK tahap 1), yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus daftar lagi, sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian,” papar Nunuk.
Nunuk meminta, peserta rekrutmen guru PPPK tahap 1 tahun 2021 yang belum lulus agar tidak berkecil hati. Sebab, baru 35 persen dari total formasi yang tersedia yang terisi.
“Yang lulus sebanyak 173 ribu, itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” imbuhnya.
Terkait dengan pengumuman hasil seleksi rekrutmen guru PPPK tahap 1, Nunuk menjelaskan ada beberapa pertimbangan penting.
“Kami ingin mengumumkan sesuai jadwal, tetapi dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak, meskipun kita mendapatkan guru-guru (yang lulus) sesuai harapan,” terang Nunuk.
Munculnya beberapa masukan dan saran dari berbagai pihak, untuk memperjuangkan prosentase kelulusan guru dalam rekrutmen PPPK tahun 2021 tahap 1.
“Lalu, terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat,” jelas Nunuk.