Otto menjelaskan, seharusnya yang dipersoalkan adalah KPU selaku pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan banyak mempersoalkan pemerintah.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” katanya.
Kata dia, hal itu merupakan upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.
Untuk itu, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pada sidang sesi pertama yang digelar pada Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi Tangkap Mahasiswi yang Rugikan Korban Hingga Rp 1,2 M
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.