PortalMagetan.com - Kubu Prabowo-Gibran menilai isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi. Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra usai persidangan.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Yusril mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.
Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024
“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya
Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan karena mempersoalkan pemerintah.