PortalMagetan.com - Selebgram Chandrika Chika dan mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy resmi menyandang status tersangka penyalahgunaan Narkoba. Tak hanya Chika dan Jeixy, empat rekannya juga berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan saat ini kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Jika memenuhi syarat, mereka akan diproses rehabilitasi.
"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," ungkap Rezka
Sebelumya, AKP Rezka Anugras mengungkapkan pihaknya telah memeriksa keenam orang termasuk Chika. Pengakuannya, ganja cair atau liquid milik tersangka AT (24) yang didapatkan dari rekannya inisial R.
"(Ganja) likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras kepada wartawan.