Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
Berikut tata cara penukaran uang baru di BI Lebaran 2024:
- Penukaran oleh Masyarakat:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.
- Pemesanan oleh Masyarakat:
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan