Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ketut Sampaikan Perkiraan Waktunya

- 10 Maret 2024, 09:15 WIB
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya bakal dieksekusi Kejagung dalam waktu dekat.

 

"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana

 

Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.

 

Baca Juga: Long Weekend, KAI Tambah 16 Kereta Jarak Jauh Rute Favorit, Ada Gambir-Solo Balapan PP, Cek Daftar Lengkapnya 

"(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x