PortalMagetan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya bakal dieksekusi Kejagung dalam waktu dekat.
"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.
"(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.