Kakap, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Terkait Dugaan Korupsi di PT Timah 2015-2024

- 10 Maret 2024, 06:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /Antara/

PortalMagetan.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru kejagung melakukan penggeledahan disejumlah tempat dan berhasil menyita uang puluhan miliar.

 

"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya

 

Ketut mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan pada 6-8 Maret 2024. Adapun uang tunai yang disita Rp10 miliar dan SGD2 juta atau setara dengan Rp23.310.784.676. Jadi total mencapai lebih dari Rp33 miliar.

 Baca Juga: Pesawat Smart Air Hilang Kontak di Kaltara, Polisi Lakukan Pencarian ke Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tuturnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x