Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).***