Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ketut Sampaikan Perkiraan Waktunya

- 10 Maret 2024, 09:15 WIB
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

 

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah