4 Tersangka Bullying Siswa SMA Binus School Serpong Terancam 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

- 2 Maret 2024, 06:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024)
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) /Antara/

 

PortalMagetan.com - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dan delapan lainnya anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait kasus bullying di SMA Binus School Serpong.

 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

 

"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan.

 Baca Juga: Update Terbaru, Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Cikarang Inland Port, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Pasal 76C berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," sambungnya.

 

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x