4 Tersangka Bullying Siswa SMA Binus School Serpong Terancam 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

- 2 Maret 2024, 06:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024)
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) /Antara/

 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah