Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalan Terus, Kejagung Isyaratkan Bidik Korporasi, Ini Alasannya

- 19 Februari 2024, 09:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dipastikan jalan terus. Kepastian itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum demi menyelamatkan keuangan negara.

"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Ketut menegaskan penanganan kasus korupsi ini tidak stagnan. Menurut dia, tim penyidik hingga saat ini masih terus mendalami beberapa pihak.

Baca Juga: Tanggapan KPU Bali Atas Permintaan DPD PDIP Audit-Hentikan Sirekap Imbas Beda Data di Portal dan Hitung Manual

Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemudian penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti.

"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tuturnya

Baca Juga: Data Sirekap Diduga Salah Hitung, Suara PDIP di Bali ‘Raib’ 17.645 Suara, Wayan Koster Minta KPU Audit Sirekap

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Bahkan sebagian tersangka telah menjalani sidang.

Salah satu tersangka yang telah diadili adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Terakhir, Kejagung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x