Data Sirekap Diduga Salah Hitung, Suara PDIP di Bali ‘Raib’ 17.645, Wayan Koster Minta KPU Audit Sirekap

- 19 Februari 2024, 07:15 WIB
Ketua DPD PDI P Provinsi Bali, I Wayan Koster
Ketua DPD PDI P Provinsi Bali, I Wayan Koster /PotensiBadung/Rovin

PortalMagetan.com – Dugaan salah hitung dalam aplikasi aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dilaporkan DPD PDI Perjuangan Bali ke KPU. Tak tanggung-tanggung angkanya cukup besar. Hal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster di Denpasa.

 “Jumlah suara sah partai politik dan calon ternyata semuanya tidak sesuai, dan terdapat selisih cukup besar yang merugikan partai politik,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster.

Koster merinci salah hitung tersebut, yakni total suara sementara untuk seluruh caleg DPR RI dapil Bali dari partainya sejumlah 349.810, dan suara untuk partai 48.904, sehingga jika ditotal suara sementara mereka 398.714 sedangkan aplikasi memuat jumlahnya 381.069.

Baca Juga: Terupdate, PT Dexa Medica Buka Lowongan Kerja di Cikarang Jawa Barat, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Selisih 17.645 suara ini menurutnya berbahaya jika dibiarkan terbaca masyarakat, setidaknya angka yang mereka kumpulkan ini masih bertahan hingga pukul 20.30 Wita dengan suara masuk untuk DPR RI dapil Bali 39,41 persen.

Mantan Gubernur Bali itu menyayangkan kondisi ini tidak hanya menimpa partainya, dia turut membantu memeriksa ulang penjumlahan portal KPU RI dengan jumlah manual pada partai politik peserta Pemilu 2024 lain.


Akhirnya dia menemukan kerugian serupa untuk Partai Gerindra yang mendapat selisih sebanyak 25.965 suara dan Partai Golkar selisih hitung 29.643 suara.

“Karena itu, penggunaan aplikasi Sirekap KPU RI harus dihentikan, karena bermasalah dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI,” ujarnya meminta.

Kata dia, semestinya pada sistem ini dilakukan audit teknologi informasi yang mencakup tata kelola perangkat keras dan perangkat lunak seperti algoritma penghitungan jumlah suara sah partai politik dan calon dari partai politik yang bersumber dari suara partai politik ditambah suara seluruh calon dari partai politik, sehingga tak ada kesalahan hitung.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x