Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG

- 3 Februari 2024, 13:15 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat menghadiri Pemeriksaan KPK terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat menghadiri Pemeriksaan KPK terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi yang menyerat mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan segera masuk ke persidangan. Seiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Karen-sapan akrab eks Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut secara otomatis segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.

"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Persiapan Capres Prabowo Jelang Debat Kelima Pilpres 2024, TKN: Banyak Membaca Buku dan Sapa Industri Keratif

"Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," sambungnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, Ali juga menjelaskan penahanan Karen juga telah dipindahkan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mulai hari ini, penahanan pun menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Aliran Duit Panas Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Bupati, KPK: Didalami Dugaan penyerahan

Diberitakan sebelumnya, KPK) menuntaskan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Dengan demikian, Karen akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x