Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemen, Ali Fikri Jelaskan Pertimbangannya

- 13 Oktober 2023, 11:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

PortalMagetan.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah itu menangkap eks Gubernur Sulawesi Selatan ini dari sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

KPK menegaskan upaya paksa yang dilakukan terhadap eks mentan terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menuturkan penangkapan ini dilakukan karena KPK khawatir Syahrul Yasin Limpo yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tangan SYL Diborgol, Tak Ucapkan Sepatah Kata

Dalam melakukan upaya paksa itu, lanjut Ali KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.


"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.

Dia mengatakan tersangka baru sampai dan sedang dalam proses bersama penyidik dan pihaknya meminta untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x