PortalMagetan.com -Kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2 pada tahun 2018 silam memasuki babak baru.
Setelah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola bola Indonesia di Liga 2.
Kasatgas Anti Mafia Mola yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan adanya dua tersangka baru berinisial VW dan DR dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.
"Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka," ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri.
Asep Edi mengatakan dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepakbola.
"Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.
“Sedangkan untuk tersangka DR, dia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” imbuhnya.
Asep Edi menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.