KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Sekjen Kasdi Subagyono Langsung Ditahan

- 12 Oktober 2023, 10:19 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK atas Dugaan Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK atas Dugaan Korupsi di Kementan /ANTARA

PortalMagetan.com - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) memasuki babak baru. Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka kepada tiga orang dalam perkara dugaan korupsi ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Johanis menuturkan ketiga tersangka itu yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan hingga seorang direktur di kementerian tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sales Executive–Jewellery Representative dari PT Central Mega Kencana Cek Syarat-Kualifikasinya

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," sambungnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya telah memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," jelas Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x