Masa Reses Anggota DPR-DPRD Dilarang Jadi Ajang Kampanye Pemilu 2024, Begini Penjelasan Bawaslu

- 1 Oktober 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi: Masa reses atau Lunker DPR-DPRD Tak Boleh dijadikan ajang kampanye untuk Pemilu 2024
Ilustrasi: Masa reses atau Lunker DPR-DPRD Tak Boleh dijadikan ajang kampanye untuk Pemilu 2024 /RRI

PortalMagetan.com - Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye untuk Pemilu 2024.

Larangan reses digunakan untuk kampanye pemilu 2024 ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, beberapa hari lalu.

Fuadi menuturkan anggota DPR-DPRD wajib menyampaikan reses kepada kostituennya sebagaimana dengan diatur dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga: Begadang Tingkatkan Resiko Terkena Penyakit Asam Urat, Peneliti Sebut Tidur Sehat Turunkan Resiko 21 Persen

Puadi juga menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah," tuturnya.

"Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan," imbuhnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x