Gudang Heximer-TRamadol Senilai Rp 497 Miliar Dibongkar Polres Jakarta Barat,3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 Mei 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi: Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa)
Ilustrasi: Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa) /

PortalMagetan.com - Gudang penyimpanan jutaan butir pil Tramadol dan Hexymer secara ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat berhasil dibongkar Polisi.

Dalam penggeledahan ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).

“Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 22.00, TKP penangkapan di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3 Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Mustofa NR Merupakan Residivis yang Dihukum 3 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

Tiga pelaku tersebut mempunyai berbagai peran seperti KHK yang berperan memasukkan obat-obatan dari luar negeri ke Indonesia dan juga menyiapkan tempat.

Tersangka kedua yakni AK berperan sebagai pemilik obat-obatan yang disita dan dipesan dari India. Serta tersangka ketiga yakni AAM yang berperan mengemas dan memasarkan obat-obatan.

Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni jumlah pil Tramadol dan Hexymer sebanyak 37.418.000 butir

Baca Juga: Polisi Ungkap Riwayat Pengakit Pelaku Penembakan Kantor PUsat MUI, Kombes Hengki: Kami Temukan Obat-obatan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x