Gudang Heximer-TRamadol Senilai Rp 497 Miliar Dibongkar Polres Jakarta Barat,3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 Mei 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi: Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa)
Ilustrasi: Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa) /

“Jadi ini ditaksir harganya mencapai Rp 497.584.000.000,” ungkap Suyudi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah