“Jadi ini ditaksir harganya mencapai Rp 497.584.000.000,” ungkap Suyudi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.***