Pelaku Penembakan Kantor MUI Mustofa NR Merupakan Residivis yang Dihukum 3 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 3 Mei 2023, 12:15 WIB
Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat ternyata pernah lakukan pengerusakan gedung DPRD Lampung.
Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat ternyata pernah lakukan pengerusakan gedung DPRD Lampung. /Twitter/@heraloebs

PortalMagetan.com - Profil pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60) terus didalami polisi. 

Berbekal identitas milik Mustopa NR Polda Metro Jaya melakukan penelusuran ke Lampung domisili pria 60 tahun itu.

Polda Metro Jaya bahkan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan mengungkap pelaku pernah memiliki catatan kriminal dan merupakan residivis kasus pengerusakan di tahun 2016 dan mendapat vonis 3 bulan.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Riwayat Pengakit Pelaku Penembakan Kantor PUsat MUI, Kombes Hengki: Kami Temukan Obat-obatan

“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” sambungnya.

Hengki menuturkan, penelusuran pihaknya nanti untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.

Sehingga pihak kepolisian akan menggandeng pihak Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil psikologis maupun perilakunya untuk menyimpulkan motif sebenarnya perbuatan dari tersangka.

Baca Juga: Gudang Obat Terlarang Bermodus Bengkel Mobil di Jakarta Barat Berhasil Dibongkar Polisi, Begini Kronologinya

“Kami juga berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi forensik untuk melaksanakan autopsi psikologi retrospektif, mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku daripada tersangka ini. Sehingga secara konseptual nanti ditarik apa sebenarnya motif daripada yang bersangkutan ini,” paparnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x