Gudang Obat Terlarang Bermodus Bengkel Mobil di Jakarta Barat Berhasil Dibongkar Polisi, Begini Kronologinya

- 3 Mei 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi obat keras berbahaya. Polisi Berhasil Membongkar Gudang Obat Keras yang Berkedok Bengkel Mobil
Ilustrasi obat keras berbahaya. Polisi Berhasil Membongkar Gudang Obat Keras yang Berkedok Bengkel Mobil /Foto: Pixabay/

PortalMagetan.com -Gudang obat-obatan terlarang di kawasan Kedoya Jakarta Barat berhasil dibongar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Tak tanggung-tangging jutaan pil tramadol dan heximer berhasil diamankan polisi. 

Pengungkapan obat-obatan kategori keras ini dibenarkan kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

“Ya benar, kami baru saja membongkar peredaran jutaan obat keras " ujar Kombes pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bandung dari PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir untuk SMA-SMK,Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Berawal dari hasil interogasi Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi dan dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," kata AKBP Akmal.


Berangkat dari hal tersebut, tepatnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Steven Chang selaku Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan IPDA Gregorius Michael Patria Tama selaku Kasubnit 1 Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama team langsung melakukan penyelidikan dan membongkar gudang yang menyimpan jutaan pil tradamadol dan heximer di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

"Jadi kami temukan di satu gudang dimana dikamufkase di depannya bengkel mobil, ternyata di bengkel tersebut di belakangnya ada gudang untuk menyimpan jutaan butir pil tramadol dan heximar," jelasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja TikTok Shop Graduate Development Program dari TikTok untuk S1-S2, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x