PortalMagetan.com - Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR memiliki catatan kriminal di Lampung pada 2016.
Kasus yang menjerat Mustofa NR yakni pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang menyatakan pelaku Mustofa NR pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.
Pandra menuturkan, perihal kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.***