Polisi Tetapkan Roy Surya Tersangka Pelanggaran UU ITE, Penyidik Libatkan 13 Ahli, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 22 Juli 2022, 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, S.IK., M.Si.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, S.IK., M.Si. /Foto: Instagram/endrazulpan//

PortalMagetan.com-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai  tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bahkan hari ini, Jumat,22 Juli 2022 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Naiknya status Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: PT Pertamina Training and Consulting Buka Lowongan Kerja untuk D3, Penempatan Cilacap, Cek Syarat-Link Daftar

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso


“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x