Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik juga melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya:tiga orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana dan 2 orang ahli ITE.
“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” pungkasnya. ***