Polisi Tetapkan Roy Surya Tersangka Pelanggaran UU ITE, Penyidik Libatkan 13 Ahli, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 22 Juli 2022, 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, S.IK., M.Si.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, S.IK., M.Si. /Foto: Instagram/endrazulpan//

Baca Juga: Prediksi Skor, Starting XI Juventus vs CD Guadalajara: Debut Di Maria dan Pogba di Friendly Match Pramusim?

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik juga melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya:tiga orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana dan 2 orang  ahli ITE.

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah