PortalMagetan.com-Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan, selasa 8 Maret 2022 besok.
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022
Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.
Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi Rp 150,4 Miliar Terkait Investasi Ilegal, Ivan Yustiavadana: Dari 8 Rekening
"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tukasnya.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: PT Wirakarya Sakti Buka Lowongan Graduate Trainee untuk S1,Cek Syarat, Posisi dan Link Daftarnya
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***