PPATK Blokir Transaksi Rp 150,4 Miliar Terkait Investasi Ilegal, Ivan Yustiavadana: Dari 8 Rekening

- 7 Maret 2022, 23:25 WIB
Ivan Yustiavadana kepala PPATK. /PMJ News/
Ivan Yustiavadana kepala PPATK. /PMJ News/ /

PortalMagetan.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menyampaikan kembali memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk Investasi ilegal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp 150 miliar.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022

"Dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," sambungnya.

Baca Juga: PT Wirakarya Sakti Buka Lowongan Graduate Trainee untuk S1,Cek Syarat, Posisi dan Link Daftarnya
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.


"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah