Bappebti Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Berjangka Ilegal-Dugaan Judi Brekedok Trading

- 3 Februari 2022, 18:16 WIB
Bappebti memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal
Bappebti memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal /Pixabay/sergeitokmakov

PortalMagetan.com-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal. Bappebti juga merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkap Wisnu dalam keterangan, Rabu, 2 Februari 2022

Baca Juga: Sekjen Kemendikbudristek: Daerah PPKM Level 2 Diberikan Diskresi Penyesuaian PTM dengan Kapasitas 50 Persen

Bappebti juga memblokir 336 robot trading serta perusahaan lain yang sejenis. Wisnu secara khusus menyoroti aplikasi atau situs judi online yang berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).


"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," tuturnya.

Hal ini karena layanan tersebut tidak berizin. Selain itu, saat ini semakin banyak penawaran investasi forex dengan dalih jual beli robot trading yang menjanjikan untung banyak dalam waktu singkat.

Baca Juga: 324 Anak Terpapar Varian Omicron Tanpa Gejala, Siti Nadia Tarmizi: Vaksinasi Covid-19 Masih Efektif,

Ada pula sosok affiliator yang bertugas menggaet banyak anggota dengan dijanjikan akan mendapat bonus hingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x