Sekjen Kemendikbudristek: Daerah PPKM Level 2 Diberikan Diskresi Penyesuaian PTM dengan Kapasitas 50 Persen

- 3 Februari 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi PTM. Kemendikbud RIstek Beri Diksresi daerah PPKM level 2 untuk hentikan PTM 100 Persen
Ilustrasi PTM. Kemendikbud RIstek Beri Diksresi daerah PPKM level 2 untuk hentikan PTM 100 Persen /Portal Bandung Timur/siswanti/

PortalMagetan.com- Daerah berstatus PPKM level 2 diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 3 Februari 2022.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PTM 50 persen karena wilayahnya masih berstatus PPKM level 2.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis 3 Februari 2022

Dia menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: 324 Anak Terpapar Varian Omicron Tanpa Gejala, Siti Nadia Tarmizi: Vaksinasi Covid-19 Masih Efektif,

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Suharti.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen," sambungnya.


Suharti berpesan kendati keterisian siswa hanya 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: 5 Cara Redakan Sakit Tenggorokan, Jaga Hidrasi Tubuh, hingga HIndari Makan Pedas dan Minuman Panas

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x