Herry Wirawan Diproses Hukum, Lembaga Pendidikannya Ditutup, Kemenag: Komitmen Hadirkan Pesantren Ramah Anak

- 10 Desember 2021, 09:47 WIB
 Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung. /Instagram.com/@ndorobei.official

PortalMagetan.com- Herry Wirawan (HW) pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah menjalani proses hukum.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian terhadap Herry Wirawan (HW).

Menurutnya, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (HW) ini mencuat sejak enam bulan lalu.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Herry Wirawan Di Antapani, Ini yang Dilakukan Dirjen Pendis

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.


Para pihak tersebut bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah strategis.

Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.

“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.

Baca Juga: 3 Amalan Pembawa Ketenangan Hati Tertulis di Al-Quran dan Dianjurkan Rosulullah, Nomor 3 Wajib Dicoba

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x