PortalMagetan.com- Herry Wirawan (HW) pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah menjalani proses hukum.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian terhadap Herry Wirawan (HW).
Menurutnya, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (HW) ini mencuat sejak enam bulan lalu.
“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Herry Wirawan Di Antapani, Ini yang Dilakukan Dirjen Pendis
Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.
Para pihak tersebut bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah strategis.
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.