Kemenag Cabut Izin Operasional Lembaga Pendidikan Herry Wirawan, Ini yang Dilakukan Dirjen Pendis

- 10 Desember 2021, 09:27 WIB
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani /Kemenag

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional lembaga pendidikan di Antapani, Bandung.

Pencabutan izin operasional itu imbas tindakan bejat Herry Wirawan (HW) pemimpinnya yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Selain itu, lembaga pendidikan lainnya yang juga diasuh Herry Wirawan  (HW) ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama(Kemenag)

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Baca Juga: 3 Amalan Pembawa Ketenangan Hati Tertulis di Al-Quran dan Dianjurkan Rosulullah, Nomor 3 Wajib Dicoba

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.


"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasionalnya tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021

Baca Juga: Doa Akhir dan Awal Tahun Baru dari Habib Utsman bin Yahya, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca Juga: Jadi Teladan, Toni Kroos Disebut Presiden Madrid ‘Transfer Abad Ini’, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah