Herry Wirawan Diproses Hukum, Lembaga Pendidikannya Ditutup, Kemenag: Komitmen Hadirkan Pesantren Ramah Anak

- 10 Desember 2021, 09:47 WIB
 Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung. /Instagram.com/@ndorobei.official

Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

Baca Juga: Doa Agar Diberi Keturunan yang Sering Dibaca Nabi Ibrahim, Nabi Dzakariya dan di Al-Quran

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tandas Thobib ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah