PortalMagetan.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penyekapan wanita berinisial SY(24) di Ciledug, Kota Tangerang.
Dua orang tersangka dugaan penyekapan itu masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40)
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Minggu, 23 Januari 2022
Komarudin menjelaskan, peran keduanya dalam kasus dugaan penyekapan ini adalah menuntut SY untuk melunasi pinjaman utangnya.
"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," ucapnya.
Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 2.695 Pasien, Kolonel Mintoro Ingatkan Patuh Protokol Kesehatan,
"(Ancamannya) enam tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, wanita dua anak bernama SY mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang.