PortalMagetan.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 2 kasus meninggal dunia akibat varian baru Covid-19, Omicron.
2 kasus meninggal dunia tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.
2 kasus meninggal dunia itu satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.
Dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ujar Nadia dalam keterangannya, Minggu, 23 Januari 2022
Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.