Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Pasca 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Begini Isinya

- 23 Januari 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

PortalMagetan.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 2 kasus meninggal dunia akibat varian baru Covid-19, Omicron.

2 kasus meninggal dunia tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat  Omicron.

2 kasus meninggal dunia itu satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.

Dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Baca Juga: 5 Manfaat Durian Bagi Kesehatan Tubuh, Mulai Cegah Kanker hingga Jaga Kesehatan Tulang,Ingat Jangan Berlebihan

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ujar Nadia dalam keterangannya, Minggu, 23 Januari 2022


Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 23 Januari 2022: Sagitarius, Capricorn Waktunya Investasi Aquarius Meraih Banyak Cuan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x