Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Pasca 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Begini Isinya

- 23 Januari 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 23 Januari 2022: Leo-Virgo Waspada dengan Penasihat Cinta, Scorpio Pulihkan Hubungan

Sebagai informasi, berdasarkan data 22 Januari 2022, tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah