PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 17 November 2021.
Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.
“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.
Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Sekali Baca Doa Ini, Kata Syekh Ali Jaber 37 Ribu Malaikat Berebut Mencatat, Simak Penjelasannya
Tak hanya itu, Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).