Hore Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non PNS di SD-SMA Sebesar Rp 1,5 Juta, Cek 6 Syarat Penerimanya

- 18 November 2021, 09:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok Kementerian Agama

PortalMagetan.com- Bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Total bantuan insentif untuk guru PAI sebesar Rp 66 miliar dengan 44.000 penerima di seluruh Indonesia.

Bantuan insentif guru PAI merupakan tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan ke guru PAI non PNS yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Paul Pogba Pogba Siap Bertahan di Manchester United dengan Satu Syarat Ini

‘Bantuan insentif guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag Yaqut dikutip PortalMagetan.com pada Kamis, 18 November 2021

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Sekali Baca Doa Ini, Kata Syekh Ali Jaber 37 Ribu Malaikat Berebut Mencatat, Simak Penjelasannya

Selain itu juga diberikan untuk guru PAI di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x