Pemerintah Izinkan Tempat Wisata Beroperasi di Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

- 17 November 2021, 22:15 WIB
Salah satu destinasi pariwisata di Bali.Pemerintah mengizinkan tempat wisata kembali beroperasidi Jawa dan Bali Berikut aturan lengkapnya
Salah satu destinasi pariwisata di Bali.Pemerintah mengizinkan tempat wisata kembali beroperasidi Jawa dan Bali Berikut aturan lengkapnya /MadebyNastia/Pixabay

PortalMagetan.com-Satgas Penanganan Covid-19 telah mengizinkan tempat wisata di wilayah PPKM level 1 dan level 2 di Jawa-Bali untuk beroperasi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 16-29 November 2021.

Aturan dan syarat masuk tempat wisata yang sudah boleh buka tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun, kapasitas tempat wisata di wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen dan wilayah PPKM level 2 maksimal 25 persen yang diterapkan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Begitu pula aturan ganjil-genap di wilayah wisata masih tetap diberlakukan pada Jumat sampai Minggu, mulai pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” demikian tulis aturan Inmendagri.

Sementara, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orangtua.

Skrining masih tetap dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi, maka pengunjung tempat wisata wajib menyiapkannya sebagai syarat masuk tempat wisata.

Perhatikan, tempat wisata di wilayah PPKM level 3 masih ditutup sementara kecuali yang akan dilakukan uji coba.

Di bawah ini, syarat terbaru untuk masuk tempat wisata di wilayah Jawa-Bali, Rabu 17 November 2021.

Syarat Masuk Tempat Wisata di wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x