PortalMagetan.com -Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.
Nirina Zubir telah melaporkan beberapa kasus mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 lalu.
Penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir istri dari Ernest 'Cokelat' .
Polisi telah menangkap para mafia tanah atas laporan Nirina Zubir dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Kebijakan Relaksasi PPnBM Berhasil Mendongkrak Penjualan Mobil, Jokowi: Lebih dari 60 Persen
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi Rabu, 17 November 2021.
Petrus mengungkapkan satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini merupakan salah satu pengasuh ibu dari Nirina Zubir.
Baca Juga: Dilantik Jadi KSAD, Pangkat Dudung Abdurachman Naik Satu Tingkat, Ini Gelar Resminya
Adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Tanpa sepengetahuan siapa pun, Riri membalik nama sertifikat tersebut di atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.