Kebijakan Relaksasi PPnBM Berhasil Mendongkrak Penjualan Mobil, Jokowi: Lebih dari 60 Persen

- 17 November 2021, 16:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 17 November 2021
Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 17 November 2021 /BPMI SETPRES

PortalMagetan.com - Industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show ( GIIAS ) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City , Kabupaten Tangerang , pada Rabu, 17 November 2021.

“Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM -UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM ,” ujar Presiden  Jokowi

Kebijakan tersebut menghasilkan hasil yang dapat dilihat dari produksi dan penjualan dari industri otomotif .

Menurut Jokowi , kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

“Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk mendorong pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri  (local purchase)  paling sedikit 70 persen .

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan perluasan insentif PPnBM dengan memperluas cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc sd 2.500 cc dan  pembelian lokal  paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam merangsang konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x